You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Dorong SLB di Setiap Kecamatan
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Dorong SLB di Tiap Kecamatan

Pembahasan pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan turut mengakomodasi hak anak berkebutuhan khusus (ABK) guna menjamin kesetaraan akses pendidikan di Jakarta.

"Anak Barkebutuhan Khusus tidak boleh terabaikan,"

"Anak Barkebutuhan Khusus tidak boleh terabaikan. Hak asasi mereka harus tetap dijaga. Bahkan, dengan pelayanan yang lebih baik, mereka bisa menunjukkan talenta luar biasa,” ujar Subki, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI, Selasa (24/6).

Ketua DPRD Targetkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Disahkan Tahun Ini

Subki menekankan pentingnya peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menyediakan kesempatan setara bagi anak-anak istimewa di ibu kota.

“Kita sering menyaksikan saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, justru memiliki kemampuan dan potensi luar biasa,” ungkapnya.

Saat ini, kata Subki, Pemprov DKI telah menyediakan kuota khusus sebesar dua persen bagi ABK untuk bersekolah di sekolah umum, sebagai bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang inklusif. Namun begitu, ia mendorong agar Pemprov juga membangun Sekolah Luar Biasa (SLB) di setiap kecamatan.

“Sembari menyiapkan lembaga pendidikan khusus bagi anak-anak ABK, paling tidak sekarang payung hukumnya sudah kita siapkan lewat Raperda ini,” jelasnya.

Subki juga menekankan masih kurangnya kesiapan tenaga pendidik dalam menangani peserta didik ABK di sekolah umum.

“Kalau anak ABK disatukan begitu saja dengan anak-anak lainnya tanpa pendampingan yang tepat, kasihan. Belum tentu gurunya mampu menangani mereka,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan, ABK memiliki kategori atau tingkatan tertentu. Jika seorang ABK masuk kategori mayor, maka yang bersangkutan akan dipindahkan ke SLB.

Ia juga menyampaikan, Pemprov DKI tahun ini akan menambah dua sekolah SLB gratis.

"Semangat kami adalah memberikan jalur afirmasi atau karpet merah, kepada penyandang disabilitas dua siswa per rombongan belajar. Secara jumlah memang masih terbatas, tapi jika di lapangan ditemukan kasus yang tergolong mayor, maka akan langsung dialihkan ke SLB karena ada level-level tertentu pada disabilitas," tandas Nahdiana.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

    access_time04-11-2026 remove_red_eye36998 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Gratis Masuk Ancol, Masyarakat Diajak Nikmati Ragam Wisata

    access_time05-11-2026 remove_red_eye25951 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

    access_time02-11-2026 remove_red_eye3980 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Salurkan KJP Plus Tahap II dan KJMU Tahun 2026

    access_time04-11-2026 remove_red_eye2792 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Waduk Kampung Rambutan 1 Bakal Jadi Ruang Terbuka Multifungsi

    access_time06-11-2026 remove_red_eye1680 personAldi Geri Lumban Tobing